Minggu, 03 November 2013

PAJAK --- PKP tidak memungut pajak... ini konsekuensinya

Pengusaha Kena Pajak (PT X) lupa/tidak memungut PPN yang merupakan kewajiban sebagaimana yang diamantkan dalam UU PPN 1984 sedangkan penerima jasa sudah tidak diketahui lagi keberadaannya sehingga  tidak memungkinkan lagi dilakukan tindakan penagihan yang seharusnya dilakukan oleh PKP. Dalam kasus ini akan dilihat Dampak hukum hukum bagi kedua belah pihak
Bagi PKP (PT X)
Pasal yang terkait terkait:
1. Pasal 4  UU 42 tahun 2009, yang berbunyi
Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas:
a.    penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh pengusaha;
b.    .....
c.    penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh pengusaha;
d.    ...
e.    ...
f.     ...
g.    ...
h.    ...
2. Pasal ayat 13 UU 42 tahun 2009,
Pengusaha Kena Pajak wajib membuat Faktur Pajak untuk setiap:
a.    penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a atau huruf f dan/atau Pasal 16D;
b.    penyerahan Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c;
c.    ...
d.    ...
Dalam hal terjadi penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak, Pengusaha Kena Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak dan/atau menyerahkan Jasa Kena Pajak itu wajib memungut Pajak Pertambahan Nilai yang terutang dan memberikan Faktur Pajak sebagai bukti pungutan pajak

3. Pasal 14 ayat 1 UU 16 Tahun 2009
Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Tagihan Pajak apabila:
a.    ...
b.    ...
c.    ...
d.    pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, tetapi tidak membuat faktur pajak atau membuat faktur pajak, tetapi tidak tepat waktu;
Tidak membuat faktur pajak dapat dikarenakan dua hal pertama PKP dalam hal ini sudah memungut PPN namun tidak membuat Faktur pajak atas kejadian tersebut atau PKP itu tidak memungut PPN atas transaksi yang terutang PPN yang bisa saja disebabkan karena kelalaian maupun karena kealpaannya sehingga dapat dipastikan PKP itu tidak membuat faktur pajak.

4. Pasal 14 Ayat 4 UU 16 Tahun 2009
Terhadap pengusaha atau Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, huruf e, atau huruf f masing-masing, selain wajib menyetor pajak yang terutang, dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 2% (dua persen) dari Dasar Pengenaan Pajak.
Dalam hal karena kealpaannya PKP tidak memungut PPN apakah tetap PKP penjual dibebankan pajak yang sebenarnya bukan menjadi tanggungannya?
Undang undang tidak menyebutkan konsekuensi itu secara eksplisit.

Bagi Pembeli:
Pasal 16f UU 42 tahun 2009
Pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak bertanggung jawab secara renteng atas pembayaran pajak, sepanjang tidak dapat menunjukkan bukti bahwa pajak telah dibayar.

Penjelasan pasal:
Sesuai dengan prinsip beban pembayaran pajak untuk Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah adalah pada pembeli atau konsumen barang atau penerima jasa. Oleh karena itu sudah seharusnya apabila pembeli atau konsumen barang dan penerima jasa bertanggung jawab renteng atas pembayaran pajak yang terutang apabila ternyata bahwa pajak yang terutang tersebut tidak dapat ditagih kepada penjual atau pemberi jasa dan pembeli atau penerima jasa tidak dapat menunjukkan bukti telah melakukan pembayaran pajak kepada penjual atau pemberi jasa.

Dari ketentuan di atas dapat disimpulkan bahwa pembeli, yang sesuai dengan karakteristik PPN sebagai pajak atas konsumsi merupakan pemikul beban pajak sesungguhnya, dibebani tanggung jawab secara renteng apabila:
1.    pajak yang terutang tersebut tidak dapat ditagih kepada penjual atau pemberi jasa; dan
2.    pembeli atau penerima jasa tidak dapat menunjukkan bukti telah melakukan pembayaran pajak kepada penjual atau pemberi jasa.
Dengan demikian, tanggung jawab secara renteng pada konteks Pasal 16F adalah pelimpahan beban tanggung jawab pembayaran ke Kas Negara atas pajak terutang, yang timbul akibat penyerahan barang kena pajak (Pasal 4 huruf a) atau penyerahan jasa kena pajak (Pasal 4 huruf c), kepada pembeli yang mestinya menjadi tanggung jawab penjual sebagai akibat pajak terutang tersebut tidak dapat ditagih kepada penjual dan pembeli tidak dapat menunjukkan bukti telah melakukan pembayaran pajak.


Referensi : http://www.bppk.depkeu.go.id/webpajak/index.php/artikel/ok-ppn/1034-tanggung-jawab-secara-renteng
UU 19 tahun 2009 dan UU 42 tahun 2009