Pengusaha Kena Pajak (PT X) lupa/tidak
memungut PPN yang merupakan kewajiban sebagaimana yang diamantkan dalam UU PPN
1984 sedangkan penerima jasa sudah tidak diketahui lagi keberadaannya
sehingga tidak memungkinkan lagi
dilakukan tindakan penagihan yang seharusnya dilakukan oleh PKP. Dalam kasus
ini akan dilihat Dampak hukum hukum bagi kedua belah pihak
Bagi
PKP (PT X)
Pasal
yang terkait terkait:
1. Pasal 4 UU 42 tahun 2009, yang berbunyi
Pajak Pertambahan Nilai dikenakan
atas:
a. penyerahan
Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh pengusaha;
b.
.....
c. penyerahan
Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh pengusaha;
d.
...
e.
...
f.
...
g.
...
h.
...
2. Pasal ayat 13 UU 42 tahun 2009,
Pengusaha Kena Pajak wajib membuat
Faktur Pajak untuk setiap:
a.
penyerahan Barang Kena Pajak
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a atau huruf f dan/atau Pasal 16D;
b.
penyerahan Jasa Kena Pajak sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c;
c.
...
d.
...
Dalam hal terjadi penyerahan Barang
Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak, Pengusaha Kena Pajak yang
menyerahkan Barang Kena Pajak dan/atau menyerahkan Jasa Kena Pajak itu wajib memungut Pajak Pertambahan Nilai yang
terutang dan memberikan Faktur Pajak sebagai bukti pungutan pajak
3. Pasal 14 ayat 1 UU 16 Tahun 2009
Direktur Jenderal Pajak dapat
menerbitkan Surat Tagihan Pajak apabila:
a.
...
b.
...
c.
...
d.
pengusaha
yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, tetapi tidak membuat faktur pajak atau membuat faktur pajak, tetapi
tidak tepat waktu;
Tidak membuat faktur pajak
dapat dikarenakan dua hal pertama PKP dalam hal ini sudah memungut PPN namun tidak
membuat Faktur pajak atas kejadian tersebut atau PKP itu tidak memungut PPN
atas transaksi yang terutang PPN yang bisa saja disebabkan karena kelalaian
maupun karena kealpaannya sehingga dapat dipastikan PKP itu tidak membuat
faktur pajak.
4. Pasal 14 Ayat 4 UU 16 Tahun 2009
Terhadap pengusaha atau Pengusaha Kena
Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, huruf e, atau huruf f masing-masing,
selain wajib menyetor pajak yang terutang,
dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 2% (dua persen) dari Dasar Pengenaan
Pajak.
Dalam
hal karena kealpaannya PKP tidak memungut PPN apakah tetap PKP penjual
dibebankan pajak yang sebenarnya bukan menjadi tanggungannya?
Undang
undang tidak menyebutkan konsekuensi itu secara eksplisit.
Bagi Pembeli:
Pasal 16f UU 42 tahun 2009
Pembeli Barang Kena Pajak atau
penerima Jasa Kena Pajak bertanggung jawab secara renteng atas pembayaran
pajak, sepanjang tidak dapat menunjukkan
bukti bahwa pajak telah dibayar.
Penjelasan pasal:
Sesuai dengan prinsip beban pembayaran
pajak untuk Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas
Barang Mewah adalah pada pembeli atau konsumen barang atau penerima jasa. Oleh
karena itu sudah seharusnya apabila pembeli atau konsumen barang dan penerima jasa bertanggung jawab renteng
atas pembayaran pajak yang terutang apabila ternyata bahwa pajak yang terutang
tersebut tidak dapat ditagih kepada penjual atau pemberi jasa dan pembeli atau
penerima jasa tidak dapat menunjukkan bukti telah melakukan pembayaran pajak
kepada penjual atau pemberi jasa.
Dari ketentuan di atas dapat
disimpulkan bahwa pembeli, yang sesuai dengan karakteristik PPN sebagai pajak
atas konsumsi merupakan pemikul beban pajak sesungguhnya, dibebani tanggung
jawab secara renteng apabila:
1. pajak yang terutang tersebut tidak dapat ditagih kepada penjual
atau pemberi jasa; dan
2. pembeli atau penerima jasa tidak dapat menunjukkan bukti telah
melakukan pembayaran pajak kepada penjual atau pemberi jasa.
Dengan demikian, tanggung jawab secara renteng pada konteks
Pasal 16F adalah pelimpahan beban tanggung jawab
pembayaran ke Kas Negara atas pajak terutang, yang timbul akibat penyerahan
barang kena pajak (Pasal 4 huruf a) atau penyerahan jasa kena pajak (Pasal 4
huruf c), kepada pembeli yang mestinya
menjadi tanggung jawab penjual
sebagai akibat pajak terutang tersebut tidak dapat ditagih kepada penjual dan
pembeli tidak dapat menunjukkan bukti telah melakukan pembayaran pajak.
Referensi : http://www.bppk.depkeu.go.id/webpajak/index.php/artikel/ok-ppn/1034-tanggung-jawab-secara-renteng
UU 19 tahun 2009 dan UU 42 tahun 2009
Referensi : http://www.bppk.depkeu.go.id/webpajak/index.php/artikel/ok-ppn/1034-tanggung-jawab-secara-renteng
UU 19 tahun 2009 dan UU 42 tahun 2009